Mengapa Perda PPHMA kabupaten Ende menjadi Penting untuk Disahkan ?
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/01/mengapa-perda-pphma-kabupaten-ende.html
Masyarakat Adat
sudah hidup di bumi Nusantara dalam memperjuangkan dan mempertahankan wilayah
dan Hak-haknya sudah ada, mulai dari zaman pra kolonialisme, Kolonial , Revolusi
45 dan masa Reformasi saat ini. Sehingga
kondisi ini kemudia membuat masyarakat adat tersisihkan dan di pinggirkan oleh
negara, dampaknya sampai pada kehidupan masyarakat ada yang ada di
daerah-daerah yang sama sekalih tidak di perhatikan bahkan tanah-tanah adat
yang menjadi hak ulayat di rampas untuk kepeting negera. Dengan demikian kondisi ini menjadi perluh
masyarakat adat harus kembali memperjuangkan serta merebut haknya yang selama
bertahun-tahun mengalami ketertindasan.
Paska kemerdekaan 45 negara dalam konstitusinya sudah memuat Masyarakat
adat menjadi satu dasar nagara untuk bisa menjadi modal dalam pembangunan
negara.
Hal ini terbukti
ada dalam Pasal 18 B Amandemen Kedua UUD 1945 telah menyuratkan adanya
pengakuan terhadap masyarakat adat. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah sejumlah UU yang telah
mencantumkan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang diakui keberadaan
dan hak-hak mereka.
Saat ini
masyarakat adat harus mendorong negara untuk sebuah pengakuan dan penghormatan
kepada Masyarakat adat. Penghormatan dan pengakuan ini menjadi fondasi awal di daerah-daerah untuk
membuat sebuah peraturan daerah menjadi landasan pembangunan di pemerintahan
daerah. Pembuatan peraturan daerah
merupaka mandat
konstitusi, Rancangan peraturan
Daerah tentang
Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (Perda PPHMA) dibuat dalam rangka membangun karakter bangsa untuk memperkokoh NKRI, bukan untuk memisahkan diri
dari NKRI. Selain itu juga bukan memisahkan antara model
pengelolaan pemerintahan daerah dan
pemerintahan asli masyarakat adat.
Mengapa hubungan
itu perlu diperbaiki ?
Dari Perjalanan
sejarah negara Indonesia bahwa Negara telah melakukan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat berikut
hak-haknya. Diskriminasi itu terwujud dalam bentuk pengabaian dan pelanggaran
yang dalam banyak kasus diikuti dengan tindakan-tindakan kekerasan dari negara dan kalangan swasta. Realitas perjumpaan
antara Negara dan masyarakat adat justeru kebanyakan terjadi pada saat konflik.
Rusaknya hubungan negara dengan MA salah satunya
disebabkan oleh “tidak adanya penghargaan terhadap keberbedaan
(KEBHINEKAAN) dalam masyarakat Indonesia, termasuk keberbedaan sumber hak dan
cara hidup, dan sebagainya.
Hubungan yang RUSAK itu perlu diperbaiki dalam rangka
membangun cita-cita kebangsaan TUNGGAL
IKA yang menghormati realitas KEBHINEKAAN dalam masyarakat Indonesia.
Nilai penting dari lahirnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat
Adat (Perda
PPHMA)
Perlu disampaikan bahwa gagasan mendorong lahirnya Perda PPHMA diawali dari ketidakadilan berkepanjangan yang
dialami masyarakat adat bahkan semenjak sebelum Indonesia merdeka.
Ketidakadilan tersebut merupakan akibat dari pengingkaran dan pengambilalihan
hak masyarakat adat (baik hak-hak sipil dan politk maupun hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya masyarakat adat), yang dilakukan negara dan pihak-pihak
non-negara. Tindakan-tindakan tersebut bahkan nyaris selalu diikuti dengan
kekerasan. Dan ironisnya tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara terencana
karena dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Upaya melahirkan perda PPHMA kabupaten Ende merupakan langkah politik hukum yang harus diambil untuk mengakhiri
ketidakadilan yang dialami masyarakat adat. Perda PPHMA ini juga dengan demikian harus menyediakan arah yang akan dicapai dalam
rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Pada tahap
lanjut, hal tersebut menyumbang pada upaya bersama sebagai bangsa dalam
mewujudkan NKRI yang berdaulat, mandiri dan bermartabat yang meletakkan
penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak masyarakat adat
sebagai salah satu tujuan paling penting bernegara.
Kondisi Obyektif Masyarakat Adat
Masyarakat
adat di kabupaten ende adalah kelompok masyarakat yang hidup berdasarkan
asal-usul leluhur secara turun temurun di wilayah adat, yang memiliki
kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur
oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan
masyarakatnya.
Keberadaan
kelompok-kelompok masyarakat adat ini, sebagaimana juga merupakan realitas
sosiologis dan antropologis di sebagian besar wilayah Nusantara (Indonesia)
adalah fakta yang tidak terbantahkan. Namun Keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Ende yang digabungkan dengan
kenyataan serupa di wilayah ini merupakan sumber dari kekayaan budaya
Indonesia, yaitu paduan dari seluruh kekayaan di tingkat komunitas yang
potensial sebagai modal dasar perkembangan kebudayaan Indonesia di segala
bidang kehidupan.
Keberadaan
masyarakat adat di kabupaten Ende secara khusus dan indonesia pada umumnya
bahwa keberadaannya selalu berada pada posisi yang terbelakang, dan selalu
menjadi Obyek penindasan dari penguasa negera dan investor asing.
Konflik yang
terjadi dan selalu menjadikan masyarakat adat
menjadi Obyek penindasan adalah konflik agararia lewat UU Agraria,
konflik kehutanan dengan UU Kehutanan, konflik
pertambangan dengan UU Petambangan, dan juga banyak lagi UU sektoran
yang selalu berpusat pada kehidupan Masyarakat Adat
Dari
sudut pandang konflik, semua ini adalah tahapan manifestasi dari sebuah konflik
yang lebih dalam akarnya. Desakan atau tuntutan dari masyarakat adat dapat
menjadi sumber untuk menelisik lebih jauh akar persoalan. Pertanyaan yang terkait
dengan itu adalah ”mengapa sampai timbul konflik antara masyarakat adat dan
negara serta pihak ketiga”? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dipetakan dalam
beberapa sebab.
Pertama,
terjadi diskriminasi terhadap masyarakat adat. Pasal 2 ayat 1 Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) menjelaskan makna dari diskriminasi
sebagai tindakan melakukan pembedaan atas dasar suku bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Dalam hal
klaim hak atas tanah, jelas bahwa konsep hak masyarakat adat atas tanah telah
diabaikan dalam relasi masyarakat adat dan Negara. Demikian pula hak untuk
memeluk agama dan kepercayaan mengalami nasib serupa dengan ditetapkannya hanya
6 (enam) agama yang diakui Negara serta hak-hak dan kebebesan dasar lainnya.
Dalam pandangan politik, masyarakat adat belum dapat menjalankan sistem
pengurusan diri sendiri sebagaimana yang disebut dalam UUD 1945 (sebelum
amandemen). Dalam berbagai uraian tentang masyarakat adat, akibat dari
diskriminasi tersebut adalah masyarakat adat mengalami proses peminggiran yang
sistematis dari kehidupan publik.
Kedua,
dalam sistem peraturan perundangan di Indonesia, pengaturan tentang hak
masyarakat adat dilakukan secara sektoral. Hal ini mengindikasikan bahwa
masyarakat adat ditempatkan sebagai objek dari kepentingan sektoral dalam
penyelenggaraan Negara. Akibatnya, masingmasing undang-undang sektoral
mencantumkan pengaturan tentang masyarakat adat menurut kepentingannya. Di
sinilah konflik antara masyarakat adat dengan pihak ketiga selalu menjadi
muaranya. UU No. 41 tahun 1999, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, UU
No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan serta UU Pokok
Agraria adalah sejumlah Undang- Undang yang mencantumkan pengaturan masyarakat
adat dalam nada yang telah disebutkan itu. Sektoralisme menempatkan masyarakat
adat sebagai objek yang dieksploitasi ketimbang sebagai subjek yang
harus dipenuhi hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa.
Situasi
ini sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip dalam Pancasila dan UUD 1945, yang
menegaskan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Dari logika paling sederhana pun, jika situasi itu tidak
segera diperbaiki, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia
hanya sibuk mengurusi tanah tumpah darah Indonesia untuk kepentingan
pembangunan sektoral (pembangunan dari pengertian tafsir sepihak aparat
pemerintah) dan mengabaikan aspek ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’.
Ketiga,
pengaturan tentang masyarakat adat secara sektoral menempatkan masyarakat adat
seperti pelanduk yang harus terjepit di antara dua gajah. Unsur utama dalam UU
sektoral yang menjadi penyebab adalah pemberian ijin bagi perusahaan untuk
mengeksploitasi sumberdaya alam di dalam wilayah yang diklaim masyarakat adat.
Negara memberikan ijin, yang secara substansial berarti memberikan hak legal
dari jenis tertentu kepada pengusaha atau investor. Hak ini mengambil bentuk
seperti HPH dalam bidang Kehutanan, Kontrak Karya dalam sektor pertambangan,
yang secara prinsipil bertentangan dengan konsep hak masyarakat adat atas tanah
dan sumberdaya alam.
Konflik lain
yang terjadi di Kabupaten Ende adalah mengeluarkan 19 IUP pertambangan Minerba yakni Pasir Besi,
mangan Besi, Emas, Batubara dan lain sebagainya secara sepihak pemerintah
melalui dinas kehutanan mengambil hak-hak masyarakat adat yakni hutan dan lahan
garap masyarakat adat serta situs-situs budaya sebagai ahli waris dari leluhur
dengan tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi pada masyarakat adat sebagai
penyanggah daerah hutan.
Pengambilan
hutan serta daerah pesisir sebagai langkah mulus pemerintah mengeluarkan ijin
kepada para investor Juga ada sejumlah wilayah yang telah ditetapkan menjadi
hutan lindung dan taman nasional. Sementara sebagian besar dari keberadaan
perusahaan-perusahaan tersebut di atas bersinggungan dengan hak-hak masyarakat
adat Ende atas tanah, wilayah adat dan juga sumber daya alam. Ada 130 komunitas
adat yang berada di kawansan hutan lindung dan negara melakukan perampasan
sepihak hutan adat untuk dijadikan hutan Negara. Misalanya di Komunitas adat
Wologai, kekajdho, Nua ja, Ojha, mukureku,saga dan sekitarnya, Tendambepa dan
sekitarnya, dan lain sebagainnya
Dengan kenyataan
demikian, tidaklah mengherankan jika masyarakat adat di Kabupaten Ende juga
tidak dapat berbuat banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.Ini
disebabkan karena pemerintah telah memberikan ijin pengusahaan sebagian besar
sumber daya alam (hutan, tanah, dan sebagainya) kepada pihak swasta.Padahal
dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, hak-hak masyarakat adat
telah diakui, bahkan pada tingkatan konstitusi.Namun tidak dapat dipungkiri
bahwa ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam adalah ciri khas dari
manajemen sumber daya alam di Indonesia, dan kenyataan itu juga terjadi di
Kabupaten Ende.Hal ini menyebabkan tidak adanya sinergi antar sektor dalam
pengelolaan sumber daya alam sehingga hak-hak masyarakat adat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat dijalankan.
Begitu banyaknya
hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada, maka Peraturan Daerah ini tidak dimaksudkan untuk
membuat semacam “hak baru”. Peraturan Daerah ini lebih ditujukkan untuk
“menyatakan dan memperjelas” hak-hak masyarakat adat yang sudah ada dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilaksanakan di tingkat
Kabupaten Ende.
Dengan demikian
Rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat
Adat di kabupaten Ende menjadi penting
untuk di jadikan sebuah peraturan yang sah demi menjaga keberlangsungan hidup
masyarakat adat. Di sisi yang lain untuk membangun karakter sesuai dengan
keaslian daerah dalam menghadapi tantangan kebebasan gaya baru saat ini. Sekian
Oleh : Jhuan
Mari

Posting Komentar