Mengapa Perda PPHMA kabupaten Ende menjadi Penting untuk Disahkan ?



Masyarakat Adat sudah hidup di bumi Nusantara dalam memperjuangkan dan mempertahankan wilayah dan Hak-haknya sudah ada, mulai dari zaman pra kolonialisme, Kolonial , Revolusi 45 dan masa Reformasi saat ini.  Sehingga kondisi ini kemudia membuat masyarakat adat tersisihkan dan di pinggirkan oleh negara, dampaknya sampai pada kehidupan masyarakat ada yang ada di daerah-daerah yang sama sekalih tidak di perhatikan bahkan tanah-tanah adat yang menjadi hak ulayat di rampas untuk kepeting negera.  Dengan demikian kondisi ini menjadi perluh masyarakat adat harus kembali memperjuangkan serta merebut haknya yang selama bertahun-tahun mengalami ketertindasan.  Paska kemerdekaan 45 negara dalam konstitusinya sudah memuat Masyarakat adat menjadi  satu dasar nagara  untuk bisa menjadi modal dalam pembangunan negara.

Hal ini terbukti ada dalam Pasal 18 B Amandemen Kedua UUD 1945 telah menyuratkan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah sejumlah UU yang telah mencantumkan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang diakui keberadaan dan hak-hak mereka.

Saat ini masyarakat adat harus mendorong negara untuk sebuah pengakuan dan penghormatan kepada Masyarakat adat. Penghormatan dan pengakuan ini  menjadi fondasi awal di daerah-daerah untuk membuat sebuah peraturan daerah menjadi landasan pembangunan di pemerintahan daerah.  Pembuatan peraturan daerah merupaka  mandat konstitusi, Rancangan peraturan Daerah  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (Perda PPHMA) dibuat dalam rangka membangun karakter bangsa untuk memperkokoh NKRI, bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. Selain itu juga bukan memisahkan antara model pengelolaan pemerintahan daerah dan  pemerintahan asli masyarakat adat.
Mengapa hubungan itu perlu diperbaiki ?
Dari Perjalanan sejarah negara Indonesia  bahwa Negara telah melakukan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat berikut hak-haknya. Diskriminasi itu terwujud dalam bentuk pengabaian dan pelanggaran yang dalam banyak kasus diikuti dengan tindakan-tindakan kekerasan dari negara dan kalangan swasta. Realitas perjumpaan antara Negara dan masyarakat adat justeru kebanyakan terjadi pada saat konflik.
Rusaknya hubungan negara dengan MA salah satunya disebabkan oleh tidak adanya penghargaan terhadap keberbedaan (KEBHINEKAAN) dalam masyarakat Indonesia, termasuk keberbedaan sumber hak dan cara hidup, dan sebagainya.
Hubungan yang RUSAK itu perlu diperbaiki dalam rangka membangun cita-cita  kebangsaan TUNGGAL IKA yang menghormati realitas KEBHINEKAAN dalam masyarakat Indonesia.
Nilai penting dari lahirnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda  PPHMA)
Perlu disampaikan bahwa gagasan mendorong lahirnya Perda PPHMA diawali dari ketidakadilan berkepanjangan yang dialami masyarakat adat bahkan semenjak sebelum Indonesia merdeka. Ketidakadilan tersebut merupakan akibat dari pengingkaran dan pengambilalihan hak masyarakat adat (baik hak-hak sipil dan politk maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat adat), yang dilakukan negara dan pihak-pihak non-negara. Tindakan-tindakan tersebut bahkan nyaris selalu diikuti dengan kekerasan. Dan ironisnya tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara terencana karena dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Upaya melahirkan perda  PPHMA  kabupaten Ende merupakan langkah politik hukum yang harus diambil untuk mengakhiri ketidakadilan yang dialami masyarakat adat. Perda PPHMA ini juga dengan demikian harus menyediakan arah yang akan dicapai dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Pada tahap lanjut, hal tersebut menyumbang pada upaya bersama sebagai bangsa dalam mewujudkan NKRI yang berdaulat, mandiri dan bermartabat yang meletakkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak masyarakat adat sebagai salah satu tujuan paling penting bernegara.
Kondisi Obyektif Masyarakat Adat
Masyarakat adat di kabupaten ende adalah kelompok masyarakat yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Keberadaan kelompok-kelompok masyarakat adat ini, sebagaimana juga merupakan realitas sosiologis dan antropologis di sebagian besar wilayah Nusantara (Indonesia) adalah fakta yang tidak terbantahkan. Namun Keberadaan Masyarakat Adat  di Kabupaten Ende yang digabungkan dengan kenyataan serupa di wilayah ini  merupakan sumber dari kekayaan budaya Indonesia, yaitu paduan dari seluruh kekayaan di tingkat komunitas yang potensial sebagai modal dasar perkembangan kebudayaan Indonesia di segala bidang kehidupan.
Keberadaan masyarakat adat di kabupaten Ende secara khusus dan indonesia pada umumnya bahwa keberadaannya selalu berada pada posisi yang terbelakang, dan selalu menjadi Obyek penindasan dari penguasa negera dan investor asing.
Konflik yang terjadi dan selalu menjadikan masyarakat adat  menjadi Obyek penindasan adalah konflik agararia lewat UU Agraria, konflik kehutanan dengan UU Kehutanan, konflik  pertambangan dengan UU Petambangan, dan juga banyak lagi UU sektoran yang selalu berpusat pada kehidupan Masyarakat Adat
Dari sudut pandang konflik, semua ini adalah tahapan manifestasi dari sebuah konflik yang lebih dalam akarnya. Desakan atau tuntutan dari masyarakat adat dapat menjadi sumber untuk menelisik lebih jauh akar persoalan. Pertanyaan yang terkait dengan itu adalah ”mengapa sampai timbul konflik antara masyarakat adat dan negara serta pihak ketiga”? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dipetakan dalam beberapa sebab.

Pertama, terjadi diskriminasi terhadap masyarakat adat. Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) menjelaskan makna dari diskriminasi sebagai tindakan melakukan pembedaan atas dasar suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Dalam hal klaim hak atas tanah, jelas bahwa konsep hak masyarakat adat atas tanah telah diabaikan dalam relasi masyarakat adat dan Negara. Demikian pula hak untuk memeluk agama dan kepercayaan mengalami nasib serupa dengan ditetapkannya hanya 6 (enam) agama yang diakui Negara serta hak-hak dan kebebesan dasar lainnya. Dalam pandangan politik, masyarakat adat belum dapat menjalankan sistem pengurusan diri sendiri sebagaimana yang disebut dalam UUD 1945 (sebelum amandemen). Dalam berbagai uraian tentang masyarakat adat, akibat dari diskriminasi tersebut adalah masyarakat adat mengalami proses peminggiran yang sistematis dari kehidupan publik.

Kedua, dalam sistem peraturan perundangan di Indonesia, pengaturan tentang hak masyarakat adat dilakukan secara sektoral. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat adat ditempatkan sebagai objek dari kepentingan sektoral dalam penyelenggaraan Negara. Akibatnya, masingmasing undang-undang sektoral mencantumkan pengaturan tentang masyarakat adat menurut kepentingannya. Di sinilah konflik antara masyarakat adat dengan pihak ketiga selalu menjadi muaranya. UU No. 41 tahun 1999, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan serta UU Pokok Agraria adalah sejumlah Undang- Undang yang mencantumkan pengaturan masyarakat adat dalam nada yang telah disebutkan itu. Sektoralisme menempatkan masyarakat adat sebagai objek yang dieksploitasi ketimbang sebagai subjek yang harus dipenuhi hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa.

Situasi ini sesungguhnya tidak sesuai dengan prinsip dalam Pancasila dan UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dari logika paling sederhana pun, jika situasi itu tidak segera diperbaiki, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia hanya sibuk mengurusi tanah tumpah darah Indonesia untuk kepentingan pembangunan sektoral (pembangunan dari pengertian tafsir sepihak aparat pemerintah) dan mengabaikan aspek ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’.

Ketiga, pengaturan tentang masyarakat adat secara sektoral menempatkan masyarakat adat seperti pelanduk yang harus terjepit di antara dua gajah. Unsur utama dalam UU sektoral yang menjadi penyebab adalah pemberian ijin bagi perusahaan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di dalam wilayah yang diklaim masyarakat adat. Negara memberikan ijin, yang secara substansial berarti memberikan hak legal dari jenis tertentu kepada pengusaha atau investor. Hak ini mengambil bentuk seperti HPH dalam bidang Kehutanan, Kontrak Karya dalam sektor pertambangan, yang secara prinsipil bertentangan dengan konsep hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam.

Konflik lain yang terjadi di Kabupaten Ende adalah mengeluarkan  19 IUP pertambangan Minerba yakni Pasir Besi, mangan Besi, Emas, Batubara dan lain sebagainya secara sepihak pemerintah melalui dinas kehutanan mengambil hak-hak masyarakat adat yakni hutan dan lahan garap masyarakat adat serta situs-situs budaya sebagai ahli waris dari leluhur dengan tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi pada masyarakat adat sebagai penyanggah daerah hutan.
Pengambilan hutan serta daerah pesisir sebagai langkah mulus pemerintah mengeluarkan ijin kepada para investor Juga ada sejumlah wilayah yang telah ditetapkan menjadi hutan lindung dan taman nasional. Sementara sebagian besar dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut di atas bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat Ende atas tanah, wilayah adat dan juga sumber daya alam. Ada 130 komunitas adat yang berada di kawansan hutan lindung dan negara melakukan perampasan sepihak hutan adat untuk dijadikan hutan Negara. Misalanya di Komunitas adat Wologai, kekajdho, Nua ja, Ojha, mukureku,saga dan sekitarnya, Tendambepa dan sekitarnya, dan lain sebagainnya
Dengan kenyataan demikian, tidaklah mengherankan jika masyarakat adat di Kabupaten Ende juga tidak dapat berbuat banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.Ini disebabkan karena pemerintah telah memberikan ijin pengusahaan sebagian besar sumber daya alam (hutan, tanah, dan sebagainya) kepada pihak swasta.Padahal dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, hak-hak masyarakat adat telah diakui, bahkan pada tingkatan konstitusi.Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam adalah ciri khas dari manajemen sumber daya alam di Indonesia, dan kenyataan itu juga terjadi di Kabupaten Ende.Hal ini menyebabkan tidak adanya sinergi antar sektor dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga hak-hak masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat dijalankan.
Begitu banyaknya hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, maka Peraturan Daerah ini tidak dimaksudkan untuk membuat semacam “hak baru”. Peraturan Daerah ini lebih ditujukkan untuk “menyatakan dan memperjelas” hak-hak masyarakat adat yang sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten Ende.
Dengan demikian Rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat  di kabupaten Ende menjadi penting untuk di jadikan sebuah peraturan yang sah demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat. Di sisi yang lain untuk membangun karakter sesuai dengan keaslian daerah dalam menghadapi tantangan kebebasan gaya baru saat ini.  Sekian

Oleh : Jhuan Mari

Related

OPINI 3369826481583296211

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item