Peta Perundang-undangan Yang Menujukan Posisi Masyarakat Hukum Adat
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/01/peta-perundang-undangan-yang-menujukan.html
"Masyarakat hukum adat yang keberadaannya sudah ada sebelum proklamasi Republik Indonesia, Artinya Saat ini Negara harus mengakui dan menghormati lewat sebuah produk hukum, sebab selama ini pengakuannya dan penghormatan hanya bersifat deklarasi semata"
Tulisan ini akan membahas mengenai
peta peraturan perundang-undangan terkait dengan keberadaan dan hak-hak
masyarakat hukum adat di Indonesia sekaligus menjadi dasar kajian untuk Pembuatan
Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat hukum Adat .
Tulisan ini juga berisi
mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang
menguatkan status hutan adat. Dalam melakukan pemetaan pengaturan maka, bagian
ini akan secara berturut-turut menjelaskan mengenai: (1) Bentuk hukum
pengaturan keberadaan dan hak masyarkat adat; (2) Keberadaan, kriteria dan
kedudukan subyek hukum masyarakat hukum adat; (3) Hak-hak masyarakat hukum adat
dalam peraturan perundang-undangan; dan (4) Mekanisme serta bentuk hukum
pengakuan atau pengukuhan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di
daerah masing-masing khususnya kabupaten Ende.
Dalam UUD 1945 mengatur keberadaan
masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum yang
berbeda dengan subyek hukum lainnya. Hal ini sudah tampak sejak UUD 1945
periode pertama di mana pada bagian penjelasan UUD 1945 terdapat penjelasan
mengenai “persekutuan hukum rakyat” yaitu masyarakat hukum adat yang
keberadaannya sudah ada sebelum proklamasi Republik Indonesia. Setidaknya
terdapat tiga ketentuan utama dalam UUD 1945 yang dapat menjadi dasar bagi
keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Ada Tiga ketentuan dalam UUD 1945 periode
Amandemen yaitu Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 18B ayat
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 ayat (1) dan (2). Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional
Ketika dilakukan amandemen terhadap
UUD 1945, bagian penjelasan UUD 1945 dihapus keberadaannya. Kemudian dasar
hukum mengenai keberadaan masyarakat adat diletakkan pada Batang Tubuh UUD
1945. Pengaturan masyarakat hukum adat
juga ditemukan dalam sejumlah undang-undang. Dalam konteks tata pemerintahan,
pertama kali istilah masyarakat hukum adat ditemukan secara resmi di dalam
undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah pada UU No. 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya dalam UU No. 19 Tahun 1965
tentang Desa praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mencapai Terwujudnya Daerah
Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini
masyarakat hukum adat dan kesatuan-kesatuan hukum lainnya yang berbasis
territorial ditetapkan sebagai daerah tingkat ketiga yang disebut dengan
Desapraja. Kemudian dalam konteks hukum
agraria pengaturan mengenai masyarakat hukum adat terdapat di dalam UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2
ayat (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dalam
pelaksanaannya bisa dikuasaikan kepada daerah- daerah dengan masyarakat hukum
adat.
Kemudian penyebutan masyarakat hukum
adat terdapat dalam pengaturan pengakuan keberadaan hak ulayat. Hal ini
terdapat dalam Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan undang - undang dan peraturan-peraturan lain
yang lebih tinggi.
Salah satu peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur mengenai masyarakat adat adalah TAP MPR.
No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP
MPR tersebut menentukan bahwa salah satu prinsip dalam pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam adalah “mengakui, menghormati, dan melindungi hak
masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya
agraria/sumber daya alam.” Pengaturan lain mengenai masyarakat hukum adat juga
terdapat di dalam Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil.
Terdapat pula Surat Edaran Menteri
Kehutanan yang berkaitan dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas
hutan. Surat Edaran No. S.75/Menhut- II/2004 tentang Surat Edaran Masalah Hukum
Adat dan Tuntutan Kompensasi/Ganti rugi oleh Masyarakat Hukum Adat yang
ditandatangani tanggal 12 Maret 2004 ditujukan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum
adat
Turunan dari Peta UU tersebut di atas sebenarnya
telah menunjukan posisi masyarakat adat untuk di negara ini. Hanya saja saat
ini, kebijakan negara lewat aparatur pemerintahnya untuk mengambil alih dan
merampas untuk kepentingan golongan dan akumulasi modal sehingga berdampak pada
pengambilan kebijakan di daerah- daerah
yang kemudian salah menterjemhakan akan memastikan wilayah adat menjadi wilayah
hutan yang di kuasai oleh Negara. Salah satu contoh Pemerintah daerah yang
belum menjalankan keputusan Mahkama konstitus No. 35/PUU-X/2012 adalah
kabupaten Ende. Dan pemerintah kabupaten Ende belum bisa menterjemahkan
keputusan MK itu untuk bisa berkomunikasi dan pemastian bersama masyarakat
hukum adat.
Selain keberadaan masyarakat hukum
adat ada dalam konstitusi namun konflik yang terjadi di masyarakat adat terus
terjadi, sebab masyarakat diakui hanya sebatas keberadaanya sifatnya sangat
deklaratif bukan keberadaannya di atur dalam sebuah peraturan perundang-undangan
yang khusus mengatur keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.
Konflik tersebut terjadi bukan hanya
di dalam kawasan hutan dgn fungsi hutan tanpa melihat batasan fungsi kawasan
hutan. Konflik terjadi pada hutan dengan fungsi lindung, fungsi konservasi,
fungsi produksi dan juga pada areal yang telah diberikan haknya kepada pihak
lain dan juga konflik akibat masuknya pembangunan yang tidak mempertimbangkan
prinsip komunikasi yang partisipatif, transparasi dan demokrati.
Sebanyak 130 komunitas adat yang
mengalami konflik dengan negara dalam hal ini pemerintah kabupaten Ende seperti
:
1.
Konflik
Masyarakat Adat Saga dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional
Kelimutu dalam hal pengelolaan dan
menjaga Taman nasional. Dalam Sejarah masyarakat di sekitar Taman Nasional
merupakan masyarakat yang telah mendiami ratusan tahun dan merupakan tertua
yang mendiami daratan Ende lio terkait perluasan TNK
2.
Konflik
Masyarakat Adat Ranga, Kekajodho, Wologai kecamatan Ende, Nuaja, pemo, mukureku
desa magekapa, Komunitas Nuabosi dan sekitarnya dan lain-lain dengan Dinas kehutanan, terkait dengan
perluasan konservasi kawasan hutan Negara. yang terdiri dari perluasan hutan
Produksi Terbatas ( HPT), Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung (HL), Cagar
Alam, perluasan TN Kelimutu.
3.
Konflik
perampasan tanah yang dilakukan oleh korem pada tahun 2007 di komunitas
adat kuru dan nangapanda yang terjadi adalah masyarakat adat masuk
penjarah akibat mempertahankan tanah.
4.
Konflik pertambangan/
tanah terkait dengan tanah adat di Wolotopo, nangaba dan nangpanda pada tahun
2007-2013 yang menjadi korban adalah
masyarakat adat dan struktur kelembagaan adat mengalami pergerseran. Sebab
terjadi perselisihan antara sesama tokoh adat.
5.
Konflik
pelarangan untuk masyarakat adat tidak boleh mengambil kayu di sekitar hutan
adat seperti di Nuabosi kecamatan Ende
dan Wolokaro kecamatan Ende utara , dan suku timu, suku ASA kecamatan
nangapanda, komunitas Kekajodho,
6.
Konflik
pergeseran hak ulayat dan administrasi pemerintah, seperti di komunitas
nuangenda-golulada dan komunitas ada wolomage. Yang kemudian terjadi
pengklaiman antara sesama komunitas atas tapal batas dan tanah.
7.
Konflik masuknya
pembangunan yang tidak menghormati kesatuan wilayah adat seperti di komunitas
adat watumite suku mbumbu, yang tidak memperdulikan penguasa atas tanah di suku
tersebut, sehingga menimbulkan konflik ( kasus peletakan batu pertama kapela
stasi betlehem, peletakan batu pertama, pembangunan gedung SDN malara,
pengerjaan jalan dari PPIP) ini merupakan konflik yang meniadakan sepihak tampa
mempertimbankan pembanguanan komunikasi yang partisipatif dan transparan.
8.
Konflik
kewenanangan akibat masuknya pembangunan seperti proyek pembangunan dermaga di
wilayah nanganio kecamatan maurole
9.
Konflik
kelembagaan dan wewenangan seperti di Komunitas adat Nduaria
10. Ilegal loging yang dilakukan secara
sepih demi kepentingan bisni dari lembaga tertentu.
11. Konflik saling mengklaim batas wilayah
tanah seperti yang terjadi di kecamatan Kota baru dan antara desa Wolomage dan
desa Golulada.
Dengan demikian masyarakat adat di
kabupaten Ende penting mendorong perda PPHMA . Sebab Perda PPHMA ini menjadi
kebutuhan utama untuk menjadi jembatan memperbaiki hubungan negara dan
masyarakat hukum adat. Disamping itu juga Perda PPHMA kabupaten Ende juga
menjadi landasan pembangunan yang ada di daerah yang lebih mengutamakan
tindakan partisipatif dan musyawara.
Oleh : JFM

Posting Komentar