Peta Perundang-undangan Yang Menujukan Posisi Masyarakat Hukum Adat

"Masyarakat hukum adat yang keberadaannya sudah ada sebelum proklamasi Republik Indonesia, Artinya Saat ini Negara harus mengakui dan menghormati lewat sebuah produk hukum, sebab selama ini pengakuannya dan penghormatan hanya bersifat deklarasi semata"

Tulisan ini akan membahas mengenai peta peraturan perundang-undangan terkait dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia sekaligus menjadi dasar kajian untuk Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat hukum Adat .

Tulisan ini juga berisi mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang menguatkan status hutan adat. Dalam melakukan pemetaan pengaturan maka, bagian ini akan secara berturut-turut menjelaskan mengenai: (1) Bentuk hukum pengaturan keberadaan dan hak masyarkat adat; (2) Keberadaan, kriteria dan kedudukan subyek hukum masyarakat hukum adat; (3) Hak-hak masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan; dan (4) Mekanisme serta bentuk hukum pengakuan atau pengukuhan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di daerah masing-masing khususnya kabupaten Ende.

Dalam UUD 1945 mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum yang  berbeda dengan subyek hukum lainnya. Hal ini sudah tampak sejak UUD 1945 periode pertama di mana pada bagian penjelasan UUD 1945 terdapat penjelasan mengenai “persekutuan hukum rakyat” yaitu masyarakat hukum adat yang keberadaannya sudah ada sebelum proklamasi Republik Indonesia. Setidaknya terdapat tiga ketentuan utama dalam UUD 1945 yang dapat menjadi dasar bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

 Ada Tiga ketentuan dalam UUD 1945 periode Amandemen yaitu Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.  Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 ayat (1) dan (2).  Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai  kekayaan budaya Nasional

Ketika dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, bagian penjelasan UUD 1945 dihapus keberadaannya. Kemudian dasar hukum mengenai keberadaan masyarakat adat diletakkan pada Batang Tubuh UUD 1945.  Pengaturan masyarakat hukum adat juga ditemukan dalam sejumlah undang-undang. Dalam konteks tata pemerintahan, pertama kali istilah masyarakat hukum adat ditemukan secara resmi di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah pada UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya dalam UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mencapai Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini masyarakat hukum adat dan kesatuan-kesatuan hukum lainnya yang berbasis territorial ditetapkan sebagai daerah tingkat ketiga yang disebut dengan Desapraja.  Kemudian dalam konteks hukum agraria pengaturan mengenai masyarakat hukum adat terdapat di dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dalam pelaksanaannya bisa dikuasaikan kepada daerah- daerah dengan masyarakat hukum adat.

Kemudian penyebutan masyarakat hukum adat terdapat dalam pengaturan pengakuan keberadaan hak ulayat. Hal ini terdapat dalam Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang - undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Salah satu peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai masyarakat adat adalah TAP MPR. No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR tersebut menentukan bahwa salah satu prinsip dalam pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam adalah “mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.” Pengaturan lain mengenai masyarakat hukum adat juga terdapat di dalam Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

Terdapat pula Surat Edaran Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas hutan. Surat Edaran No. S.75/Menhut- II/2004 tentang Surat Edaran Masalah Hukum Adat dan Tuntutan Kompensasi/Ganti rugi oleh Masyarakat Hukum Adat yang ditandatangani tanggal 12 Maret 2004 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Peraturan menteri dalam negeri nomor  52  tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat

Turunan dari Peta UU tersebut di atas sebenarnya telah menunjukan posisi masyarakat adat untuk di negara ini. Hanya saja saat ini, kebijakan negara lewat aparatur pemerintahnya untuk mengambil alih dan merampas untuk kepentingan golongan dan akumulasi modal sehingga berdampak pada pengambilan kebijakan di daerah-  daerah yang kemudian salah menterjemhakan akan memastikan wilayah adat menjadi wilayah hutan yang di kuasai oleh Negara. Salah satu contoh Pemerintah daerah yang belum menjalankan keputusan Mahkama konstitus No. 35/PUU-X/2012 adalah kabupaten Ende. Dan pemerintah kabupaten Ende belum bisa menterjemahkan keputusan MK itu untuk bisa berkomunikasi dan pemastian bersama masyarakat hukum adat.

Selain keberadaan masyarakat hukum adat ada dalam konstitusi namun konflik yang terjadi di masyarakat adat terus terjadi, sebab masyarakat diakui hanya sebatas keberadaanya sifatnya sangat deklaratif bukan keberadaannya di atur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya. 

Konflik tersebut terjadi bukan hanya di dalam kawasan hutan dgn fungsi hutan tanpa melihat batasan fungsi kawasan hutan. Konflik terjadi pada hutan dengan fungsi lindung, fungsi konservasi, fungsi produksi dan juga pada areal yang telah diberikan haknya kepada pihak lain dan juga konflik akibat masuknya pembangunan yang tidak mempertimbangkan prinsip komunikasi yang partisipatif, transparasi dan demokrati. 
Sebanyak 130 komunitas adat yang mengalami konflik dengan negara dalam hal ini pemerintah kabupaten Ende seperti :
1.         Konflik Masyarakat Adat Saga dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional Kelimutu  dalam hal pengelolaan dan menjaga Taman nasional. Dalam Sejarah masyarakat di sekitar Taman Nasional merupakan masyarakat yang telah mendiami ratusan tahun dan merupakan tertua yang mendiami daratan Ende lio terkait perluasan TNK
2.         Konflik Masyarakat Adat Ranga, Kekajodho, Wologai kecamatan Ende, Nuaja, pemo, mukureku desa magekapa, Komunitas Nuabosi dan sekitarnya dan lain-lain  dengan Dinas kehutanan, terkait dengan perluasan konservasi kawasan hutan Negara. yang terdiri dari perluasan hutan Produksi Terbatas ( HPT), Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung (HL), Cagar Alam, perluasan TN Kelimutu.  
3.         Konflik perampasan tanah yang dilakukan oleh korem pada tahun 2007  di komunitas  adat kuru dan nangapanda yang terjadi adalah masyarakat adat masuk penjarah akibat mempertahankan tanah.
4.         Konflik pertambangan/ tanah terkait dengan tanah adat di Wolotopo, nangaba dan nangpanda pada tahun 2007-2013  yang menjadi korban adalah masyarakat adat dan struktur kelembagaan adat mengalami pergerseran. Sebab terjadi perselisihan antara sesama tokoh adat.
5.         Konflik pelarangan untuk masyarakat adat tidak boleh mengambil kayu di sekitar hutan adat seperti di Nuabosi kecamatan Ende  dan Wolokaro kecamatan Ende utara , dan suku timu, suku ASA kecamatan nangapanda, komunitas Kekajodho, 
6.         Konflik pergeseran hak ulayat dan administrasi pemerintah, seperti di komunitas nuangenda-golulada dan komunitas ada wolomage. Yang kemudian terjadi pengklaiman antara sesama komunitas atas tapal batas dan tanah.
7.         Konflik masuknya pembangunan yang tidak menghormati kesatuan wilayah adat seperti di komunitas adat watumite suku mbumbu, yang tidak memperdulikan penguasa atas tanah di suku tersebut, sehingga menimbulkan konflik ( kasus peletakan batu pertama kapela stasi betlehem, peletakan batu pertama, pembangunan gedung SDN malara, pengerjaan jalan dari PPIP) ini merupakan konflik yang meniadakan sepihak tampa mempertimbankan pembanguanan komunikasi yang partisipatif dan transparan.
8.         Konflik kewenanangan akibat masuknya pembangunan seperti proyek pembangunan dermaga di wilayah nanganio kecamatan maurole
9.         Konflik kelembagaan dan wewenangan seperti di Komunitas adat Nduaria
10.     Ilegal loging yang dilakukan secara sepih demi kepentingan bisni dari lembaga tertentu.
11.     Konflik saling mengklaim batas wilayah tanah seperti yang terjadi di kecamatan Kota baru dan antara desa Wolomage dan desa Golulada.
Dengan demikian masyarakat adat di kabupaten Ende penting mendorong perda PPHMA . Sebab Perda PPHMA ini menjadi kebutuhan utama untuk menjadi jembatan memperbaiki hubungan negara dan masyarakat hukum adat. Disamping itu juga Perda PPHMA kabupaten Ende juga menjadi landasan pembangunan yang ada di daerah yang lebih mengutamakan tindakan partisipatif dan musyawara.



 Oleh : JFM

Related

OPINI 2885989290246102848

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item