Jangan Menghalangi Pembahasan Perda PPHMA Kabupaten Ende
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/02/jangan-menghalangi-pembahasan-perda.html
| Dokumen : Menyerahkan Pernyataan sikap |
Perda PPHMA Kabupaten
Ende adalah penting untuk di sahkan dan
dilaksanakan sebab perda ini Menjadi jembatan dalam memperbaiki hubungan
negara dan masyarakat adat.
Draf Peraturan daerah pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ( Perda PPHMA ) saat ini sudah berada
di tangan DPRD Ende hanya menunggu Proses Pembahasannya. Namun dari situasi
terkini belum mendapat gambaran jelas soal komitmen DPRD Ende untuk mempercepat
pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.
Menurut Lukas Lawa Proses
dukungan masyarakat adat kepada DPRD Ende tercermin pada Aksi damai masyarakat
adat pada tanggal 12 Agustus 2015
bertepatan dengan Hari internasional masyarakat adat. Masyarakat adat Mendatangi
gedung DPRD Ende dan mendapatkan pernyataan sikap yang jelas dari berbagai
fraksi di DPRD Ende. Fraksi yang akan mendukung Mempercepat pengesahan perda PPHMA
adalah Fraksi Gerindra,fraksi Golkar, fraksi Demokrat ,Nasdem dan Hanura. Dari kelima fraksi ini sudah menyatakan
kesiapan untuk membahas dan mempercepat Perda PPHMA menjadi produk hukum
daerah.
Selain itu dalam beberapa
kesempatan membangun konsultasi publik terkait dengan Perda PPHMA, DPRD Ende
dengan Optimis bahwa Perda tersebut akan segerah dibahas karena bisa menjawab
misi pemeritah kabupaten Ende tentang Program 3 batu tungku.
Hasil komunikasi dan koordinasi
AMAN dengan beberapa anggota DPRD Ende
mendapatkan sebuah situasi politik yang tidak positif dari pernyataan beberapa
anggota DPRD Ende. Ada sinyal yang kurang bersahabat sebagian anggota DPRD Ende
ingin menggagalkan Perda PPHMA dengan landasan argumentasi yang belum kuat.
![]() |
| Nikolaus Rumah |
Pernyataan politik anggota DPRD
Ende cukup mengganggu pandangan masyarakat adat terhadap komitmen DPRD, sebab
Pernyataan tersebut banyak memunculkan kontroversi dari kalangan masyarakat
adat.
“ Kami masyarakat adat sangat
mengharapkan kepada wakil rakyat yang kami pilih untuk bisa memenuhi harapan
kami. Perda tentang masyarakat adat adalah perda yang penting bagi kehidupan
masyarakat adat ke depannya dalam menghadapi arus globalisasi. Kami masyarakat
adat sudah mendapatkan banyak pernyataan dari DPRD Ende akan perda ini,
katannya DPRD Ende akan membahas dan menetapkannya. Lalu sekarang ini situasi
berbalik maka, kami dari masyarakat adat akan datang ke DPRD Ende untuk meminta
pertanggung jawaban,” Pungkas Nikolaus Ruma tokoh adat dari Komunitas adat
Wolomoni, Rabu 23 /02/2016
Menurut Nikolaus bahwa DPRD dan
Pemerintah kabupaten semestinya kerja sama dalam menggolkan perda ini, tidak
boleh dihalang-halangi. Sebab perda PPHMA ini adalah jembatan untuk memperbaiki
hubungan pemerintah dan masyarakat adat dalam setiap pembangunan.
“ Jangan Mengalang-halangi
pembahasan Perda PPHMA kabupaten Ende ini, kami masyarakat adat yang tergabung
dalam AMAN mendukung penuh proses yang dilakukan DPRD Ende demi tujuan yang
mulia,”Kata Nikolaus.
Peraturan daerah tentang
pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat ( Perda PPHMA )di kabupaten
Ende merupakan dasar hukum untuk mengembalikan hubungan baik antara negara dan
masyarakat adat. Masyarakat adat selama ini khususnya kabupaten Ende dikenal hanya
dengan simbol untuk memuluskan kekuasaan. Negara khsusunya kabupaten Ende
mengenal masyarakat adat hanyalah sebatas pakaian
adat, rumah adat dan tarian adat.
Memahami masyarakat adat bukan
hanya budayanya semata yang dikenal seperti
simbol tarian, simbol-simbol adat dan pakayan adat. Namun memahami masyarakat
adat itu harus lebih Universal. Masyarakat adat di kabupaten Ende merupakan
masyarakat yang sistem hubungan manusia sangat tinggi. Hal ini sangat dirasakan
di komunitas-komunitas masyarakat adat di kabupaten Ende, mulai dari Ende
bagian timur hingga Ende bagian barat.
Kehidupan masyarakat adatnya sangat dekat dengan Alam, sangat dekat
dengan sesama manusianya.
Penting kita Memahami masyarakat adat
yang lebih luas adalah bagaimana hubungan sosial antara sesama manusia di
komunitas seperti salah satunya sejarah asal usul,hubungan dengan Alam yang
akan menunjukan kepastian hidup dari adat itu, hubungan dengan ciptaan alam
semesta, hubungan ekonomi politik ditingkatan komunitas adat dan ketahanan wilayah adat di tingkatan
komunitas adat.
Tuntuntan untuk sebuah pengakuan
bukan untuk membuat anggota masyarakat adat dan kelembagaan adatnya menguasai
dan menahan laju perkembangan perubahan pembangunan. Akan tetapi tuntutan
pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat untuk mengembalikan
hubungan baik yang saling menghormati. Sebab selama perjalanan bangsa
masyarakat adat di indonesia khususnya di kabupaten Ende dikenal hanya sebagai
obyek yang hanya memuluskan kepentingan semata, baik kepentingan politik maupun
pembangunan. Sebagai contoh mosalaki di kabupaten Ende simbol pemimpin di
tingkatan komunitas adat di hormati hanyalah sebatas Seremonial adat seperti
neka tanah, dihormati disaat tamu dari luar yang membutukan mosalaki campur
tangan dalam hal Proyek masuk kampung. Para tokoh adat/mosalaki sulit terlibat
dalam proses penyusunan program pembangunan dan
proses penyusunan produk hukum. Padahal yang berhubungan dengan wilayah
adat tanah itu yang sangat mengerti adalah para tokoh adat. Artinya
melaksanakan pembangunan harus berlandas pada tataruang.
Landasan konstitusi untuk Pengakuan
negara terhadap masyarakat adat sebenarnya tercermin dalam landasan konstitusi
negara indonesia yaitu di dalam UUD 1945 sudah jelas di Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat
(3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya Nasional. Namun didalam konstitusi pasal-pasal tersebut
sifatnya hanya Delegasi semata tidak dijabarkan dalam sebuah produk hukum
turunan yang benar-benar melindungi dan menghormati masyarakat adat. Menjadi
Imbasnya saat ini Negara mengakui keberadaan masyarakat adat yang dilakukan
selama ini sifatnya hanya deklarasi semata tidak di jabarkan dalam aturan
pelaksanaan dalam sebuah roda pemerintahan di indonesia
Fakta sejarah mencatat bahwa Masyarakat
adat di kabupaten Ende hidup jauh sebelum negara ini ada. Di dalam komunitas
sudah mempunyai sistem pemerintahan asli seperti ada kelembagaan adat yang
dengan tugas dan fungsinya mengurus kehidupan masyarakat adat di wilayah tanah
tersebut.
Menjadi bukti bahwa selama ini
masyarakat adat hanya dipakai sebagai obyek untuk memuluskan kepentingan
politik dan kepentingan golongan semata. Dengan kesadaran para Tokoh adat di
kabupaten Ende yang masih dikatakan sangat minim maka jelaslah keberadaannya
hanyalah pelengkap didalam kepemerintahan ini.
Fakta sosial lapangan menunjukan bahwa setiap kita yang
mempunyai sejarah asal usul ternyata datang dari komunitas adat. Baik yang
hidup di kota-kota dan bahkan luar negeri. Sejarah asal usul ini sebenaranya
untuk mengingatkan pada kita bahwa komunitas adat yang saat ini adalah ibu yang
melahirkan dan membesarkan kita.
“ Kampung ( Nua) atau komunitas
adat itu adalah Ibu. Ibu yang melahirkan dan membesarkan seorang anak manusia,
sekarang ini manusia telah dibesarkan dan sudah berkembang dengan jalan dan
pikirnannya masing-masing. Ketika sekarang ini seorang ibu disakiti tidak
pernah dihormati bahkan ditinggalkan maka sebenaranya kita jauh dari kampung
atau Nua ( Ibu) rasa penghormatan sudah hilang dan sama sekali sudah lupa,”
ujar seorang Tokoh mosalaki dari dari Golulada Lukas Lawa
Lanjut Lukas “ Jika dikatakan
komunitas adat( Nua) itu adalah Ibu, maka disanalah lengkap, mulai dari sejarah
asal usul,tanah, wilayah adat,
kelembagaan adat, sistem politik,ekonomi dan budaya dari komunitas adat
tersebut yang dari awal membesarkan seorang manusia”Ungkapnya.
Perda Pengakuan dan Perlindungan
Hak-hak Masyarakat adat ( PPHMA ) di kabupaten Ende merupakan sebuah produk
hukum yang sangat penting, berbeda dengan produk hukum lainnya. Perda Pengakuan
dan Perlindungan ini lebih pada bagaimana menyelesaikan hubungan antara satu
komunitas dengan yang lain, hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat dan juga menjaga keutuhan
lingkungan hidup serta sumber Daya Alam.
Jika mempunyai pandangan berbeda
terhadap masyarakat adat yang simbolisasinya dengan Mosalaki maka, proses memahami masyarakat adat masih
sangatlah jauh dan perlu dilakukan polah pengamatan langsung pada kehidupan di
kampung-kampung.
Disisi yang lain masyarakat adat saat
ini diperhadapkan dengan berbagai konflik yaitu konflik kehutanan, konflik
pertambangan, konflik agraria dan konflik Pal batas. Konflik ini terjadi akibat
dari pemberlakuan hukum negara yang tidak melibatkan masyaakat adat sebagai
subyek untuk bersama-sama membangun Negara.
Konflik muncul sebagai
representasi dari kebijakan negara yang dalam pelaksanaannya tidak pernah
melakukan konsultasi kepada masyarakat adat. Konsultasi ini bukan semata kepada
pucuk kepemimpinan di tingkatan komunitas akan tetapi seluruh warga
komunitasnya. Kabupaten Ende sendiri
dari hasil data lapangan sebagian besar tidak mempunyai penataan ruang yang
jelas untuk landasan pembangunan. Akibanya pembangunan yang masuk kesetiap desa
dan komunitas adat tidak sama sekali mengatasi permasalahan yang ada di
komunitas adat/Nua itu.
Dari kondisi-kondisi sosial di
lapangan kabupaten Ende membutukan penataan ruang yang jelas sehingga menjawab
Peraturan daerah tentang Tata ruang. Dan Penataan ruang baru bisa dilaksanakan
dengan benar jika pemastiaan wilayah adat dan sejarah asal usul komunitas adat
itu di akui dan di lindungi sehingga menjadi landasan utama proses tata ruang
wilayah.
Harapan masyarakat adat
dikabupaten Ende perda PPHMA harus di bahas dan disahkan jangan sampai menunda.
***
Oleh : Jhuan Mari

Posting Komentar