Tokoh adat tanah Siga Watu Rembu Wologai Merancang dan memperkuat Hukum Adat pelarangan terhadap Illegal Logging.

Photo Toko adat mengumumkan Hukum adat 
Ende Wologai – Bertepatan dengan Acara Adat yang masyarakat adat wologai kenal dengan seremonial adat Nuka Jawa, Tokoh adat Wologai (Mosalaki Tanah Siga Ria Watu Rembu kembali merancang dan mempertegas   hukum adatnya untuk menjaga Alam dan lingkungan sesuai dengan warisan leluhur.

Seremonial adat Nuka jawa tersebut Melibatkan warga masyarakat  dan pemangku adat sebagai bagian hubungan manusia dengan alam beserta leluhur mereka. Selain itu dilanjutkan dengan diskusi dan musyawara besama terkait model penerapan hukum adat dalam melindungi kayu dan kekayaan alam lainnya di tanah Siga Watu Rembu Wologai. 

Ritual adat tersebut dilaksanakan di rumah adat ( sa’o Nggo) Nua kombarheke Wologai ,sabtu 16 April 2016.
   
Menurut Yoseph Sumba tokoh adat yang  juga merupakan mosalaki eko  wologai mengatakan bahwa  seluruh anggota masyarakat yang hidup di tanah siga  wologai tidak boleh menebang kayu di hutan secara liar atau Illegal logging, dan yang boleh melakukan penebangan atau pemanfaatan kayu hanyalah untuk pembuatan rumah warga dan kepentingan pembangunan  fasilitas umum seperti pembangunan di  desa, pembangunan di bidang agama dan pembangunan di kelembagaan  adat itu sendiri.

“ Kami mengumumkan seluruh warga masyarakat adat dan tokoh adat ( fai warhu ana karho )dilarang sensor kayu untuk jual atau untuk bisnis,bisa sensor kayu hanya untuk kebutuhan kerja rumah warga untuk tinggal, pembangunan fasilitas umum, dan kerja rumah adat. Jika kedapatan, ada tokoh adat ataupun warga masyarakat yang melakukan illegal logging resiko di tanggung sendiri, kami akan tahan kayu sekaligus memberikan sangsi kepada pelaku itu” ungkap yosep

“ lanjut Yoseph menjelaskan Nenek moyang kita dahulu  mempunyai hukum adat dalam menjaga alam, hutan,air dan lain sebagainnya dan semua anggota masyarakat adat mentaatinya, namun dalam perjalanan generasi sekarang pelan-pelan mau dihilangkan soal pelarangan terhadap menjaga kayu dan SDA itu. Oleh karena itu, saat ini kami hanya mau mempertegas kembali, tentu dengan kondisi yang ada saat ini,” Tegasnya  

Selain itu dari penerapan  hukum adat ini juga berlaku untuk pihak luar jika dengan sewenang-wenang masuk ke tanah siga wologai  tanpa  sepengetahuan  pemangku adat ataupun warga masyarakat itu sendiri.

“Bagi kami pihak luar yang masuk untuk mengelolah kawasan hutan/kayu tampah sepengetahun kami yang mempunyai kuasa atas wilayah adat ini ,atau masyarakat setempat  maka kami akan panggil masuk ke rumah adat  untuk mempertanyakan sekaligus bisa mengadili jika terjadi pelanggaran,” jelas Venansius Tokoh adat wologai.

Tokoh adat bapak Venan juga mengatakan “ Kami masyarakat adat tanah siga di wologai tidak menolak siapapun yang datang namun kami hanya meminta agar kita saling menghargai dan saling menghormati. Artinya kami yang menjaga wilayah ini harus mengetahuinnya, jangan masuk wilayah kami dengan diam-diam dan ketika kami tau semuanya sudah selesai,” katanya

Selanjutnya mereka bersepakat akan disampaikan kembali Penerapan hukum adatnya pada saat melakukan upacara seremonial adat po’o di waktu mendatang.


Oleh JFM 

Related

BUDAYA 7629594961394146376

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item