Tokoh adat tanah Siga Watu Rembu Wologai Merancang dan memperkuat Hukum Adat pelarangan terhadap Illegal Logging.
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/04/tokoh-adat-tanah-siga-watu-rembu.html
![]() |
| Photo Toko adat mengumumkan Hukum adat |
Ende Wologai – Bertepatan dengan Acara Adat yang masyarakat adat wologai kenal dengan seremonial adat Nuka Jawa, Tokoh adat Wologai (Mosalaki Tanah Siga Ria Watu Rembu ) kembali merancang dan mempertegas hukum adatnya untuk menjaga Alam dan
lingkungan sesuai dengan warisan leluhur.
Seremonial adat Nuka jawa tersebut Melibatkan warga masyarakat dan pemangku adat sebagai bagian hubungan manusia dengan alam beserta leluhur mereka. Selain itu dilanjutkan dengan diskusi dan musyawara besama terkait model penerapan hukum adat dalam melindungi
kayu dan kekayaan alam lainnya di tanah Siga Watu Rembu Wologai.
Ritual adat tersebut dilaksanakan di rumah adat ( sa’o Nggo) Nua kombarheke Wologai ,sabtu 16
April 2016.
Menurut Yoseph Sumba tokoh adat
yang juga merupakan mosalaki eko wologai mengatakan bahwa seluruh anggota masyarakat yang hidup di
tanah siga wologai tidak boleh menebang
kayu di hutan secara liar atau Illegal logging, dan yang boleh melakukan penebangan
atau pemanfaatan kayu hanyalah untuk pembuatan rumah warga dan kepentingan
pembangunan fasilitas umum seperti
pembangunan di desa, pembangunan di
bidang agama dan pembangunan di kelembagaan adat itu sendiri.
“ Kami mengumumkan seluruh warga masyarakat adat dan
tokoh adat ( fai warhu ana karho )dilarang
sensor kayu untuk jual atau untuk bisnis,bisa sensor kayu hanya untuk kebutuhan
kerja rumah warga untuk tinggal, pembangunan fasilitas umum, dan kerja rumah adat. Jika kedapatan,
ada tokoh adat ataupun warga masyarakat yang melakukan illegal logging resiko di
tanggung sendiri, kami akan tahan kayu sekaligus memberikan sangsi kepada
pelaku itu” ungkap yosep
“ lanjut Yoseph menjelaskan Nenek
moyang kita dahulu mempunyai hukum adat
dalam menjaga alam, hutan,air dan lain sebagainnya dan semua anggota
masyarakat adat mentaatinya, namun dalam perjalanan generasi sekarang pelan-pelan
mau dihilangkan soal pelarangan terhadap menjaga kayu dan SDA itu. Oleh karena
itu, saat ini kami hanya mau mempertegas kembali, tentu dengan kondisi yang ada
saat ini,” Tegasnya
Selain itu dari penerapan hukum adat ini juga berlaku untuk pihak luar
jika dengan sewenang-wenang masuk ke tanah siga wologai tanpa sepengetahuan pemangku adat ataupun warga masyarakat itu
sendiri.
“Bagi kami pihak luar yang masuk untuk
mengelolah kawasan hutan/kayu tampah sepengetahun kami yang mempunyai kuasa
atas wilayah adat ini ,atau masyarakat setempat maka kami akan panggil masuk ke rumah
adat untuk mempertanyakan sekaligus bisa
mengadili jika terjadi pelanggaran,” jelas Venansius Tokoh adat wologai.
Tokoh adat bapak Venan juga mengatakan
“ Kami masyarakat adat tanah siga di wologai tidak
menolak siapapun yang datang namun kami hanya meminta agar kita saling
menghargai dan saling menghormati. Artinya kami yang menjaga wilayah ini harus
mengetahuinnya, jangan masuk wilayah kami dengan diam-diam dan ketika kami tau
semuanya sudah selesai,” katanya
Selanjutnya mereka bersepakat
akan disampaikan kembali Penerapan hukum adatnya pada saat melakukan upacara seremonial
adat po’o di waktu mendatang.
Oleh JFM

Posting Komentar