Gubernur NTT membatalkan Perda di kabupaten Ende

Gubernur NTT telah mengeluarkan penyampaian Pembatalan terhadap Perda-perda di kabupaten Ende yang pasal-pasalnnya mendiskriminalisasi masyarakat adat di wilayah adatnya. Surat penyampaian pembatalan itu di sampaikan tertanggal 6 Juni 2016.  

Sebelumnya perda tersebut melarang masyarakat adat mengelolah hasil hutan namun saat ini telah di batalkan oleh Gubernur. Sementara itu semua proses perizinan telah di cabut atau di batalkan. Oleh karena itu saat ini menjadi berita baik bagi masyarakat adat di kabupaten ende untuk kembali mengelola wilayah adatnya yang sebelumnya di larang oleh pemerintah.

Selain itu ada beberapa perda yang di batalkan seperti perda Pajak daerah dan retribusi perizinan tertentu.

Berikut ini Penyampaian Keputusan Guharnur NTT tentang Pembatal. Perda Kab. Ende.

Sesuai Hal tersebut di atas, maka bersama ini disampaikan Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Timur masing-masing sebagai berikut:
1.   Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Tirnur Nomor : 153/KEP/HK/ 2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Fembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2.   Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor : 154/KEP/HK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
3.   Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor: 155/KEP/HK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang  lzin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat.


Demikian penyampaian informasi ini agar bisa diketahui secara bersama oleh masyarakat di kabupaten Ende. Dokumen Penyampain Gubernur terlampir. 


Related

POLITIK 7619845978637278673

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item