Gubernur NTT membatalkan Perda di kabupaten Ende
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/06/gubernur-ntt-membatalkan-perda-di_30.html
Gubernur NTT telah mengeluarkan penyampaian Pembatalan terhadap Perda-perda di
kabupaten Ende yang pasal-pasalnnya mendiskriminalisasi masyarakat adat di
wilayah adatnya. Surat penyampaian pembatalan itu di sampaikan tertanggal 6
Juni 2016.
Sebelumnya
perda tersebut melarang masyarakat adat mengelolah hasil hutan namun saat ini
telah di batalkan oleh Gubernur. Sementara itu semua proses perizinan telah di
cabut atau di batalkan. Oleh karena itu saat ini menjadi berita baik bagi
masyarakat adat di kabupaten ende untuk kembali mengelola wilayah adatnya yang
sebelumnya di larang oleh pemerintah.
Selain itu ada
beberapa perda yang di batalkan seperti perda Pajak daerah dan retribusi
perizinan tertentu.
Berikut ini Penyampaian Keputusan Guharnur NTT tentang
Pembatal. Perda Kab. Ende.
Sesuai Hal tersebut di atas, maka bersama ini
disampaikan Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Timur masing-masing sebagai
berikut:
1.
Keputusan
Gubemur Nusa Tenggara Tirnur Nomor : 153/KEP/HK/ 2016 tanggal 18 Mei 2016
tentang Fembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah.
2.
Keputusan
Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor : 154/KEP/HK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perijinan Tertentu.
3.
Keputusan
Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor: 155/KEP/HK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang lzin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil
hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat.
Demikian penyampaian informasi ini agar bisa
diketahui secara bersama oleh masyarakat di kabupaten Ende. Dokumen Penyampain
Gubernur terlampir.

Posting Komentar