Komunitas Adat Saga Bersama Aman Nusa Bunga Gelar Konsultasi Publik Draf Ranperda Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/08/komunitas-adat-saga-bersama-aman-nusa.html
| Sekjen AMAN paparkan Materi |
Ende 21/08/2016- Alinsi Masyarakat Adat
Nusantara wilayah Nusa Bunga bersama
komunitas masyarakat adat di kabupaten Ende laksanakan konsultasi publik
terkait dengan RUU Masyarakat hukum adat Indonesia dan Ranpeda Masyarakat hukum adat di kabupaten Ende
Sekitar 30an lebih perwakilan komunitas
adat di kabupaten Ende mengikuti konsultasi tersebut. Konsultasi publik
ini dilaksanakan oleh komunitas adat Saga dan AMAN Nusa bunga. Narasumber
dalam konsultasi publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA di kabupaten Ende
terdiri dari sekjen AMAN dan ketua AMAN Nusa Bunga.
Selain itupun turut terlibat dalam konsultasi
publik adalah pemerintah Desa saga, Taman Nasional kelimutu, Anggota DPRD Ende
dan masyarakat adat Saga.
Kegiatan Konsultasi ini dilaksankan di Aula kantor
desa Saga pada tanggal 20 Agustus 2016.
Menurut Abdon Nababan Sekjen AMAN mengatakan RUU
PPHMA dan Ranperda masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan salah satu
produk hukum yang akan membangkitkan kembali kedekatan masyarakat adat dengan Negara.
Sekarang ini kita tenga membangun kembali bangsa Indonesia yang sudah sekian lama telah di jajah oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab di Republik ini.
"Saat ini di Indonesia bentuk
pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat hanya sebatas de facto semata untuk de jure belum di dapatkan oleh
masyarakat adat. Masyarakat hukum adat mengalami diskriminasi sudah lamah kurang
lebih 51 tahun dan saat ini Indoensia telah merdeka sudah 71 tahun. Masyarakat
adat mengalami ketertindasan oleh sistem negara yang berpihak kepada asing,oleh
karena di tindas maka masyarakat adat di seluruh Indonesia berjuang dan
mempertahankan hak-haknya di atas tanah dan wilayah adatnya”,Ujar Abdon Sekjen
AMAN
Sementara itu ketua AMAN nusa bunga Philipus Kami
mengatakan “Masyarakat adat di kabupaten Ende tidak boleh mundur dalam
memperjuangkan haknya, dan semua tujuan perjuangan masyarakat adat telah
termuat dalam rancangan perda PPHMA yang saat ini ada di tangan DPRD Ende”.Katanya.
“ Para mosalaki sekabupaten Ende harus mendesak
bahwa perda ini penting untuk di tetapkan, sebab Rancangan perda akan
memperbaiki hubungan baik antara negara dan masyarakat adat”.Ungkapnnya.
| Peserta Dikskusi |
Dalam konsultasi publik ini terdapat banyak
harapan masyarakat adat dan para tokoh adat untuk segera RUU PPHMA dan Ranperda
PPHMA bisa ditetapkan. Dan AMAN pusat telah membangun kesepakatan dengan
Pemerintahan Jokowi untuk mempercepat Proses pembahasan dan penetapan RUU
masyarakat adat.
Di sisi yang lain dalam bahwa banyak para mosalaki merasa kecewa terhadap DPRD Ende yang selalu
berjanji namun tidak di tepati. Sebab para mosalaki sudah berulang kali
mendatangi gedung DPRD Ende namun hasilnya juga pun sama mendapatkan
kekecewaan.
“Kami sudah kecewa dengan DPRD Ende yang sampai
saat ini tidak konsisten dengan apa yang mereka katakan, mereka sering berjanji
bohong. Oleh karena itu kami berharap dengan sikap yang disampaikan oleh
pimpinan fraksi pada waktu lalu di DPRD Ende bisa menjadi jawaban kerisauan
masyarakat adat”, kata Ahmad Jeke.
Lanjut Ahmad menyampaikan “Jika hal itu pun tetap
tidak di bahas dan di sahkan maka kami akan mendatangi lagi DPRD Ende dan
menagi apa yang telah mereka sampaikan”, Pungkasnnya. ***
Jhun
Posting Komentar