Komunitas Adat Saga Bersama Aman Nusa Bunga Gelar Konsultasi Publik Draf Ranperda Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende

Sekjen AMAN paparkan Materi
Ende 21/08/2016- Alinsi Masyarakat Adat Nusantara  wilayah Nusa Bunga bersama komunitas masyarakat adat di kabupaten Ende laksanakan konsultasi publik terkait dengan RUU Masyarakat hukum adat Indonesia dan Ranpeda Masyarakat  hukum adat di kabupaten Ende

 Sekitar 30an lebih perwakilan komunitas adat di kabupaten Ende mengikuti konsultasi tersebut.  Konsultasi publik ini dilaksanakan oleh komunitas  adat  Saga dan AMAN Nusa bunga. Narasumber  dalam konsultasi publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA di kabupaten Ende  terdiri dari sekjen AMAN  dan ketua AMAN Nusa Bunga.


Selain itupun turut terlibat dalam konsultasi publik adalah pemerintah Desa saga, Taman Nasional kelimutu, Anggota DPRD Ende dan masyarakat adat Saga.
Kegiatan Konsultasi ini dilaksankan di Aula kantor desa Saga pada tanggal 20 Agustus 2016.

 Menurut  Abdon Nababan Sekjen AMAN  mengatakan RUU PPHMA dan Ranperda masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan salah satu produk hukum yang akan membangkitkan kembali kedekatan masyarakat adat dengan Negara. Sekarang ini kita tenga membangun kembali bangsa Indonesia  yang sudah sekian lama telah di jajah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di Republik ini.

 "Saat ini di Indonesia bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat hanya sebatas de facto semata untuk de jure belum di dapatkan oleh masyarakat adat.  Masyarakat hukum adat  mengalami diskriminasi sudah lamah kurang lebih 51 tahun dan saat ini Indoensia telah merdeka sudah 71 tahun. Masyarakat adat mengalami ketertindasan oleh sistem negara yang berpihak kepada asing,oleh karena di tindas maka masyarakat adat di seluruh Indonesia berjuang dan mempertahankan hak-haknya di atas tanah dan wilayah adatnya”,Ujar Abdon Sekjen AMAN

Sementara itu ketua AMAN nusa bunga Philipus Kami mengatakan “Masyarakat adat di kabupaten Ende tidak boleh mundur dalam memperjuangkan haknya, dan semua tujuan perjuangan masyarakat adat telah termuat dalam rancangan perda PPHMA yang saat ini ada di tangan DPRD Ende”.Katanya.

“ Para mosalaki sekabupaten Ende harus mendesak bahwa perda ini penting untuk di tetapkan, sebab Rancangan perda akan memperbaiki hubungan baik antara negara dan masyarakat adat”.Ungkapnnya.
Peserta Dikskusi

Dalam konsultasi publik ini terdapat banyak harapan masyarakat adat dan para tokoh adat untuk segera RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA bisa ditetapkan. Dan AMAN pusat telah membangun kesepakatan dengan Pemerintahan Jokowi untuk mempercepat Proses pembahasan dan penetapan RUU masyarakat adat.
Di sisi yang lain dalam  bahwa banyak para mosalaki  merasa kecewa terhadap DPRD Ende yang selalu berjanji namun tidak di tepati. Sebab para mosalaki sudah berulang kali mendatangi gedung DPRD Ende namun hasilnya juga pun sama mendapatkan kekecewaan.

“Kami sudah kecewa dengan DPRD Ende yang sampai saat ini tidak konsisten dengan apa yang mereka katakan, mereka sering berjanji bohong. Oleh karena itu kami berharap dengan sikap yang disampaikan oleh pimpinan fraksi pada waktu lalu di DPRD Ende bisa menjadi jawaban kerisauan masyarakat adat”, kata Ahmad Jeke.

Lanjut Ahmad menyampaikan “Jika hal itu pun tetap tidak di bahas dan di sahkan maka kami akan mendatangi lagi DPRD Ende dan menagi apa yang telah mereka sampaikan”, Pungkasnnya. ***


Jhun



Related

POLITIK 868933045867266814

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item