Mosalaki Saga Tegakan Hukum Adat


@proses pemulihan Adat
Ende, 22 Agustus 2016-  Mosalaki Saga tegakan hukum adat yang telah di titipakan oleh leluhur kepada anggota komunitasnya yang melanggar  dan pemberian hukumnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku di kampung tersebut.

Penegakan hukum adat tersebut diselesaikan di Rumah adat mosalaki pu’u Saga pada Hari Minggu 21 Agustus 2016.

Penerapan hukum adat di kampung Saga di lakukan dengan mulai pembukaan awal acara seremonial adat teo nggo di Keda kanga kampung adat Saga.

Menurut Mosalaki Saga yang menjabat Ria Bewa  bapak Petrus bele mengatakan bahwa Penerapan hukum adat tersebut dilakukan karena salah seorang dari Anak mereka yang telah melakukan kesalahan membawa seorang turis ke keda kanga dan melakukan tindakan tidak sengaja di dalam rumah adat, ( keda kanga) yang katanya telah melanggar hukum yang berlaku sebelum di mulai dengan membuat seremonial oleh para mosalaki.

“ Hari ini kami melakukan pemulihan kembali nama dan jiwa bagi anak kami yang telah melanggar hukum adat, dengan tujuan untuk tidak terjadi sesuatu yang di inginkan”,Kata Petrus

Lebih jauh di ungkap Petrus bahwa “ Pemulihan tersebut dilakukan dengan sangsi adat menanggung babi satu ekor untuk seremonial pemulihan”.Ungkapnya.

Turut menyaksikan penegakan hukum adat di kampung Saga adalah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara( AMAN) Abdon Nababan serta Pengurus AMAN Nusa Bunga.

Komunitas Adat Saga merupakan salah satu komunitas adat di kabupaten Ende yang dengan hukum adat dan kelembagaan adat masih berjalan dengan baik dan sampai saat ini di kenal menjadi salah satu Kampung Wisata yang berada di daerah penyangga kawasan Danau kelimutu.

Sebagai masyarakat adat tentu seluruh penerapan hukum adat selalu diselesaikan dengan pertimbangan hubungan antara sesama manusia, dan sesunggunya hukum adat yang berlaku merupakan titipan leluhur untuk terus di pertahankan agar antara sesama manusia bisa saling menghormati dan saling menghargai.

Hukum adat diselesaikan dengan hati dan tidak memunculkan dendam berbeda dengan hukum negara yang dalam penegakannya pada akhirnya memunculkan dendam yang panjang dan terpecahannya hubungan antara sesama anggota masyarakat adat.***


Jhuan



Related

BERANDA 746557081002697728

Posting Komentar

KABAR TERKINI

AMAN Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Infokom

@ Pelatihan Infokom AMAN Jakarta, 9 November 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gelar Pelatihan Pengambangan kapasitas In...

IKLAN

item