Mosalaki Saga Tegakan Hukum Adat
https://gebrakonline.blogspot.com/2016/08/mosalaki-saga-tegakan-hukum-adat.html
![]() |
Ende, 22 Agustus
2016- Mosalaki Saga tegakan hukum adat
yang telah di titipakan oleh leluhur kepada anggota komunitasnya yang melanggar
dan pemberian hukumnya sesuai dengan
hukum adat yang berlaku di kampung tersebut.
Penegakan hukum adat
tersebut diselesaikan di Rumah adat mosalaki pu’u Saga pada Hari Minggu 21 Agustus
2016.
Penerapan hukum adat
di kampung Saga di lakukan dengan mulai pembukaan awal acara seremonial adat teo nggo di Keda kanga kampung adat
Saga.
Menurut Mosalaki Saga
yang menjabat Ria Bewa bapak Petrus bele
mengatakan bahwa Penerapan hukum adat tersebut dilakukan karena salah seorang
dari Anak mereka yang telah melakukan kesalahan membawa seorang turis ke keda
kanga dan melakukan tindakan tidak sengaja di dalam rumah adat, ( keda kanga) yang katanya telah melanggar
hukum yang berlaku sebelum di mulai dengan membuat seremonial oleh para
mosalaki.
“ Hari ini kami
melakukan pemulihan kembali nama dan jiwa bagi anak kami yang telah melanggar
hukum adat, dengan tujuan untuk tidak terjadi sesuatu yang di inginkan”,Kata
Petrus
Lebih jauh di ungkap
Petrus bahwa “ Pemulihan tersebut dilakukan dengan sangsi adat menanggung babi
satu ekor untuk seremonial pemulihan”.Ungkapnya.
Turut menyaksikan
penegakan hukum adat di kampung Saga adalah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara( AMAN) Abdon Nababan serta Pengurus AMAN Nusa Bunga.
Komunitas Adat Saga merupakan
salah satu komunitas adat di kabupaten Ende yang dengan hukum adat dan
kelembagaan adat masih berjalan dengan baik dan sampai saat ini di kenal
menjadi salah satu Kampung Wisata yang berada di daerah penyangga kawasan Danau
kelimutu.
Sebagai masyarakat
adat tentu seluruh penerapan hukum adat selalu diselesaikan dengan pertimbangan
hubungan antara sesama manusia, dan sesunggunya hukum adat yang berlaku
merupakan titipan leluhur untuk terus di pertahankan agar antara sesama manusia
bisa saling menghormati dan saling menghargai.
Hukum adat
diselesaikan dengan hati dan tidak memunculkan dendam berbeda dengan hukum
negara yang dalam penegakannya pada akhirnya memunculkan dendam yang panjang
dan terpecahannya hubungan antara sesama anggota masyarakat adat.***
Jhuan

Posting Komentar